Zakat : Definisi , Sejarah dan Hikmahnya

By On Thursday, April 15 th, 2021 · no Comments · In , ,

Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).   Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:

وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar)

Allah berfirman:  وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan zakat diwajibkan. Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa zakat mal mulai diwajibkan di bulan Sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri. Ada yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum baginda Nabi hijrah ke Madinah.    Namun, menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)

Hikmah Zakat   Tidak diragukan lagi betapa besar hikmah di balik kewajiban zakat. Hikmahnya begitu tampak jelas bagi siapa pun yang mau merenungkannya. Di antara hikmah zakat yang paling nampak jelas adalah mengentaskan kemiskinan. Di dalam kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat.

أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء

Artinya: “Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampak jelas. Dan semakin tampak di masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 259)   Sungguh benar apa yang telah beliau sampaikan ini. Seandainya kita kira-kirakan jumlah kaum Muslimin di dunia ini kurang lebih satu miliar. Coba kita melihat pada zakat fitri saja. Ukuran zakat fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim adalah satu sha’ (kurang lebih 2,8 kg). Dan zakat fitri wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk sehari semalam di Hari Raya Idul Fitri. Seandainya kita kira-kirakan uang yang dihasilkan dari setiap sha’ kurang lebih Rp35.000, lalu berapa yang dihasilkan dari kelipatannya dengan jumlah orang islam yang wajib membayar zakat? Bayangkan saja betapa banyaknya!   Belum lagi zakat tijarah (perdagangan). Berapa banyak para pedagang Muslim yang memiliki aset dagang ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Jika masing-masing dari mereka mengeluarkan zakat 2,5 persen, maka betapa banyak zakat yang terkumpul.   Kemudian di dalam Islam masih ada lagi kewajiban zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, dan zakat pertambangan. Dan perlu diingat bahwa semua zakat-zakat ini wajib dibayarkan setiap tahun.   Syariat juga telah mengajarkan bagaimana cara membagi zakat yang benar. Jika orang yang akan diberi zakat dinilai ahli berdagang, maka ia diberi modal untuk berdagang. Jika ahli bertani, maka diberi modal pertanian. Jika ahli dalam keilmuan, maka diberi bekal untuk mencari ilmu agar bermanfaat bagi orang banyak. Jika kreatif dalam membuat usaha, maka diberi modal untuk membuka usaha. Dan jika tidak ahli mengembangkan harta, maka diberi harta yang bisa dimanfaatkan seperti sawah yang bisa disewakan dan seterusnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab mu’tabarah, di antaranya di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Lihat Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2001, jilid keenam, halaman : 194)   Kita lihat bagaimana Allah menata dan mengatur sedemikian rupa agar manusia di muka bumi ini menjadi baik dan sejahtera. Namun sayangnya, mungkin karena kurangnya pengetahuan terhadap aturan yang benar di dalam mengelola zakat, atau faktor lain, hingga seakan zakat tidak begitu mewarnai dalam kehidupan perekonomian kaum Muslimin.

 

Hukum Memberi Zakat

Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan arti zakat di atas, zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur utama berdirinya syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.

Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Al-quran berikut;

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).

 

Jenis-Jenis Zakat

Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut penjelasan keduanya;

  1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.

Adapun besar zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

  1. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada yang berhak pada bulan suci Ramadan.

 

Penerima Hak Zakat

Setelah memahami pengertian zakat dan jenis-jenisnya, selanjutnya kita juga perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Menurut kaidah Islam terdapat delapan golongan yang memiliki hak untuk mendapatkan zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
  2. Miskin, yaitu golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  3. Amil, yaitu orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
  4. Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
  5. Gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya dimana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
  6. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
  7. Ibnus Sabil, yaitu orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
  8. Hamba sahaya, yaitu budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

 

Niat Berzakat

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

🍀 “WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT ” 🍀

Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :

1. Waktu wajib.Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1
Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz.Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu makruh.Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu haram.Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’…..

 

Kesimpulan

Dari penjelasan tentang pengertian zakat di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam dan memberikan manfaat bagi yang menerimanya. Selain itu, ada beberapa manfaat dari zakat, diantaranya adalah;

  • Dengan berzakat maka akan mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.
  • Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.
  • Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
  • Untuk memberikan dukungan moril kepada seorang mualaf.
  • Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.

 

 

About Masjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We usually reply with 24 hours except for weekends. All emails are kept confidential and we do not span in any ways.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty

X