Mengungkap Penentuan Waktu Ramadhan menurut Al Quran dan As Sunnah dalam Upaya Menyatukan Ummat

By On Tuesday, July 08 th, 2014 · no Comments · In , , ,

Pembicara 1 : Dr. KH. A Dimyati Badruzzaman, MA.

Al Quran adalah Kalamallah yang diturunkan kepada nabi Muhammad dengan perantara malaikat Jibril yang sampai kepada kita dengan cara mutawatir yang ditulis dalam mushaf yang bernilai ibadah dengan membacanya. Diwali dengan surat Al Fatihah dan ditutup dengan Surat An Nas.

As Sunnah terklasifikasi menjadi tiga:

  1. Sunnah Qauliyah merupakan hadits nabi tentang perkataan Rasulullah yang berawal dengan “Qolu” atau “Yaqulu”
  2. Sunnah Fi’liyah merupakan hadits nabi tentang perbuatan nabi yang hadits diawali dengan “Kana”
  3. Sunnah Taqririyah merupakan hadits nabi tentang ketetapan nabi atas perbuatan shahabatnya. Salah satu contohnya tentang khilafiyah atau perbedaan antar shahabat tentang mengulang sholat ketika bertemu dengan air padahal sebelumnya sudah sholat dengan tayamum.

Berkaitan dengan penentuan waktu, Allah berfirman dalam An Nisa 59 yaitu tentang kita sebagai ummat Islam untuk taati Allah dan Rasul kita dan Ulil Amri kita. Sebagai penjelasannya bahwa taat kepada Ulil Amri ini hukumnya wajib sebagaimana taat kepada Allah dan RasulNya. Dari MUI bahwasanya ummat Islam diseru untuk mentaati seluruh keputusan dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Dalam hal ini, mentaati hasil dari sidang itsbat Kemenag.

MUI menginginkan yang akan datang. Ummat Islam adanya keseragaman dari awal dan akhir Ramadhan Dan diharapkan juga menjaga persatuan ummat ini dan jangan berselisih.

Pembicara 2 : Abdul Rachman, M.Si.

Sejak 2007, LAPAN sudah ikut berkontribusi dalam Hisab dan Rukyat.

Pertama, akan dibahas tentang Bulan yang merupakan satu-satunya satelit Bumi yang menentukan penanggalan Hijriyah. Serta juga dijelaskan tentang penampakan-penampakan Bulan. Bulan memiliki periode selama 29 atau 30 hari.

Buku menarik Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Ummat karya Prof. Dr. Thomas Djamaluddin berisi tentang solusi penyatuan ummat dalam hisab dan rukyat. Dalam surat 9 ayat 36 yang menjelaskan bahwasanya satu tahun ada 12 bulan.

Surat 5:5 dijelaskan bahwa kita dapat mengamati manzilah atau kedudukan bulan untuk menentukan bilangan tahun dan penentuan waktu. Selanjutnya kita diberi isyarat bahwasanya awal bulan ditentukan dari manzilah sabit bulan.

Kemudian yang menjadi masalah utama tentang sabit bulan itu adalah definisi Hilal.

Menurut Muhammadiyah meyakini bahwasanya hilal tidak perlu terlihat sedangkan menurut NU mensyaratkan bahwasanya bulan tersebut harus diatas ketinggian tertentu. Selain itu yang menjadi kesulitan dalam penyatuan ummat adalah dari internal kedua Jamaah ini tentang sikap mereka untuk menerima pendapat dari ormas lain.

Dari LAPAN menginginkan terbentuknya kelompok kecil yg terdiri dari ormas, universitas-universitas dan lembaga-lembaga terkait sehingga menghasilkan satu kriteria yang disepakati bersama untuk menentukan awal bulan.

Kriteria yang ditawarkan LAPAN dalam menggunakan Rukyat dan Hisab

  1. Data Rukyatul Hilal jangka panjang.
  2. Hisab posisi bulan yang berhasil rukyatul hilal.

About Masjid

Leave a Reply

Your email address will not be published.

We usually reply with 24 hours except for weekends. All emails are kept confidential and we do not span in any ways.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty

Open chat
X