Maisir (Perjudian) dalam Praktik-Praktik Bisnis Kontemporer

By On Saturday, November 21 st, 2015 · no Comments · In ,

Bersama : Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.

|Ahad, 15 November 2015|07.00-09.00 WIB|Aula Utama Masjid UI Depok|

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang

Maisir (perjudian) :
1. Substansi Maisir
2. Ketentuan Hukum Maisir
3. Kriteria Maisir
4. Risiko dan Spekulasi dalam Bisnis
5. Money Game atau Piramida dalam Bisnis

1. Substansi Maisir :
– Maisir (judi)
– Ima niqo (judi)
– Nar (taruhan)
– Duzul (taruhan)
– Murohana (taruhan)
– Mudorabah (taruhan) sama artinya dengan bagi hasil.

Maisir adalah taruhan, terjadi pada bisnis, perdagangan, dan kompetisi.

2. Ketentuan hukum

(QS. Al-Maidah : 90)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

Berjudi disetarakan dengan menyembah berhala (kemusyrikan) adalah termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT.

Apa tujuan Allah kenapa maisir ini dikategorikan sebagai dosa besar? Karena judi termasuk praktek yang isinya taruhan spekulasi bukan bisnis murni, yang mengakibatkan:
1. Membuat orang malas kerja
2. Merusak ukhuwah antara pebisnis

3. Kriteria Maisir
Yang termasuk substansi maisir :
1. Ada 4 kriteria maisir itu termasuk judi atau tidak :
– Taruhan (muqotoroh/murohana)
– Pelaku itu mencari uang dengan spekulasi (mengadu nasib dengan berjudi)
– Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah.
– Harta yang dipertaruhkan diambil dari peserta

2. Pelaku itu berniat kalau ia mencari uang dengan spekulasi atau judi.

3. Taruhan
– Sebuah pertandingan jika ada yang kalah maka ia akan traktir temannya yang menang.
– Sedangkan misalnya seorang guru yang menanyai muridnya jika ada yang bisa menjawab pertanyaan maka ia akan diberi hadiah. Hal ini tidak termasuk maisir karena tidak ada perjudian didalamnya.

4. Money game/piramida
– Contoh : Membeli barang yang ada kuponnya, lalu diundi dan ia menjadi pemenang untuk mendapatkan motor maka itu termasuk money game. Akan tetapi jika motor itu dibeli dari pihak sponsor bukan dari insert peserta, maka ini tidak termasuk judi.

4. Risiko dalam spekulasi (risiko/qotoroh)
Imam Ibnu Taimiyah seorang ahli fiqih menjelaskan, ada 2 pokok spekulasi :
1. Risiko bisnis biasa
Seseorang membeli dengan maksud menjual untuk mendapat untung akan tetapi ia juga berisiko mendapatkan kerugian. Seluruh bisnis harus ada risiko ini.
(Risiko yang halal)

2. Spekulasi dalam bisnis-bisnis tertentu
Judi dengan 4 kriteria yang termasuk dalam substansi maisir yaitu memakan harta orang lain secara bathil.

5. Money game (skema piramida)
Undang-undang Pasal 2 tahun 2008, bahwa setiap produk tidak boleh ada unsur money game, jika ada maka itu haram, oleh islam dikatakan maisir, kalau undang-undang hal itu disebut money game.

Money game : usaha yang bukan kegiatan penjualan barang tapi masuknya member baru. Uang yang dikumpukan sebagai bonus untuk setiap member diambil dari setiap pendaftaran member baru bukan dari hasil penjualan produk. Maka ada indikator bergabung bayar, lalu mendapatkan hak untuk merekrut, targetnya bukan menjual barang tapi merekrut member baru.

[Tanya jawab] :

1. Apakah lomba yang dikenakan biaya pada peserta termasuk judi?
2. Saham juga ada spekulasinya apa itu termasuk perjudian atau tidak?
3. Mempertaruhkan sertifikat rumah? Dan bagaimana dengan sistem gojek?
4. Mengenai musabaqah bagaimana perihal niatnya?
5. Perbedaan sistem antara MLM dengan yang bukan?
6. Bagaimana dengan sistem asuransi kesehatan?

Jawab :
1. Kalau biaya insert dijadikan sebagai pemberian tropi/hadiah, maka hal tersebut termasuk maisir. Akan tetapi jika ada sponsorship yang berdonasi untuk pemberian tropi maka tidak termasuk maisir. Dan apabila lombanya kecil, dan pihak penyelenggara juga tidak bermaksud mencari keuntungan maka tidak apa-apa. Jika perlombaannya besar serta pihak penyelenggara dan pihak lainnya juga mencari keuntungan yang besar didalamnya, maka itu termasuk maisir.

2. Tentang saham, saham itu diinternasional sebagai modal hukumnya boleh, dimana pemilik saham disebut pemilik modal, dan yang menggunakan disebut pengelola, baik dipasar primer maupun sekunder. Contoh : PLN dijual ke pasar sekunder, kita punya saham 10jt. Maka kita dapatkan setiap bulan untung dari PLN tersebut. Akan tetapi hasil/keuntungan yang kita dapatkan harus dipersenkan. Hal tersebut tidak apa-apa karena asetnya pun menjadi berputar.

3. Membeli rumah : bagusnya dibeli dengan bank yang syariah dan amanah. Kalau membeli rumahnya inden, maka akan ditawarkan opsi:
– Pemilik rumah menjual rumah ke bank, nanti dari bank menjual ke kita. Jika membeli tunai harganya sebesar 150jt, atau nanti dicicil.
– Kalau di bank konvensional setiap pembelian jangka panjang (cicilan) ada bunganya, itu termasuk riba.

Gojek yang dipahami sekarang, ia menjual jasa kepada konsumen dengan harga murah tapi jadi gojek juga memberi gaji untuk gojek. Dan perusahaan gojek juga menjalin kerja sama dengan perusahaan marketing dengan uang gojek (transaksi syah) dan transaksi tidak ada melanggar syariah (gharar) selama kerja sama berlangsung.

Ada hadist yang menyatakan ketika ia tahu itu adalah syubhat maka tinggalkanlah.

Syubhat itu abu-abu (tidak ada informasi yang jelas/kepastian), jika tidak menenangkan maka tinggalkan.

4. Musabaqah jika hanya ada niatnya saja dan apabila tidak mencakup 4 kriteria termasuk maisir tadi, maka itu belum dapat dikatakan judi.

5. MLM : Bonusnya diambil dari pendaftaran member.
Syarat MLM yang Legal: Ada sertifikat SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung), APLI, sudah diakui Dewan Syari’at Nasional, lihat disitus YSN yang apabila tidak ada kriteria yang disebutkan disitus tersebut maka tidak bisa disebut legal.

6. Asuransi memiliki kaidah sedekah seperti setiap member tetap wajib bayar meskipun uang member tidak dikembalikan apabila member tidak sakit. Maka itu tidak masuk gharar karena setiap member telah ikhlas atau rela apabila uangnya tidak kembali.
Jika asuransi tersebut mengiming-imingi peserta dan tidak memiliki kaidah sedekah, maka dikategorikan kedalam gharar karena memiliki unsur ketidakpastian.

Wallahu a’lam bishshawab

About Masjid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

We usually reply with 24 hours except for weekends. All emails are kept confidential and we do not span in any ways.

Thank you for contacting us :)

Enter a Name

Enter a valid Email

Message cannot be empty

X